Onlineku.Info, Gunung Kidul – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE) dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Peristiwa penipuan ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan dari akun Threads bernama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian menjalin komunikasi melalui fitur Direct Message (DM) yang berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram. Terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis serta bukti palsu yang ditampilkan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening Bank BRI milik pelaku. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, emas batangan tersebut tidak pernah dikirimkan.
Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah domisilinya di Karanganom, Klaten.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka MF tidak hanya menipu satu korban. Di wilayah Gunungkidul tercatat terdapat dua korban dengan total kerugian yang berbeda, yakni korban AIS dengan kerugian sebesar Rp37.750.000 dan korban YD dengan kerugian mencapai Rp12.100.000.
“Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat para korbannya, yaitu akun ‘LAURA NADINE’ dan ‘MUTIARA SUCI_4’,” ujar AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, antara lain 1 (satu) unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, 9 (sembilan) lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka, serta 2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal kategori V, serta Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi elektronik guna menghindari modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres Gunungkidul.
(Aji R)

