Tepis Tudingan Keterlibatan di Kasus KM 24, Satpol PP Kukar Dukung Pengusutan Hingga Tuntas

foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kukar, Arfan Boma

Onlineku.Info, Tenggarong – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arfan Boma Pratama, membantah tudingan yang menyebut institusinya terlibat dalam dugaan praktik penjualan anak di kawasan lokalisasi KM 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

 

Penegasan tersebut disampaikan Arfan Boma saat menggelar konferensi pers di Kantor Satpol PP Kukar, Rabu (8/7/2026), sebagai tanggapan atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan organisasi masyarakat Remaong Kutai Berjaya (RKB).

 

Menurut Boma, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan sikap objektif agar persoalan tersebut dapat diungkap secara terang.

 

“Persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, mari kita sikapi secara jujur, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Di tengah polemik tersebut, Boma mengaku menyambut baik aspirasi masyarakat yang menginginkan penutupan lokalisasi KM 24. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi bagian dari upaya menekan berbagai persoalan sosial yang selama ini muncul di kawasan tersebut.

 

Ia menilai keberadaan lokalisasi berpotensi memicu sejumlah permasalahan, mulai dari peredaran minuman keras, penyebaran penyakit menular seksual, hingga dugaan eksploitasi terhadap anak.

 

“Kami mengapresiasi usulan penutupan lokalisasi itu. Sepanjang sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku, Satpol PP siap memberikan dukungan,” katanya.

 

Meski demikian, Boma menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan Satpol PP harus tetap berlandaskan ketentuan hukum. Oleh sebab itu, apabila masyarakat memiliki bukti adanya keterlibatan oknum Satpol PP dalam tindak pidana, ia meminta agar informasi tersebut segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

Ia memastikan institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

“Kalau memang terbukti ada anggota kami yang bersalah, tentu akan kami tindak. Untuk tenaga P3K dapat diberhentikan, sedangkan ASN akan diproses sesuai mekanisme kepegawaian melalui BKPSDM,” tegasnya.

 

Terkait kabar adanya laporan yang ditujukan kepada Satpol PP, Boma mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum. Namun demikian, ia menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses apabila memang diminta memberikan keterangan.

 

Ia juga menyatakan Satpol PP akan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif.

 

Di sisi lain, apabila tudingan yang berkembang nantinya terbukti tidak memiliki dasar hukum dan dinilai mencemarkan nama baik institusi serta mengganggu pelaksanaan tugas anggota di lapangan, Satpol PP Kukar membuka kemungkinan menempuh upaya hukum.

 

“Apabila tuduhan itu ternyata tidak berdasar dan berdampak terhadap nama baik organisasi maupun kinerja anggota, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boma.

 

Ia menambahkan, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut, Satpol PP Kukar akan mendukung penuh proses penegakan hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kalau memang ada unsur pidana, kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Jie)

BACA JUGA