Onlineku.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur bersama Kodam VI/Mulawarman menggelar apel pasukan pengamanan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama di halaman Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Rabu (27/8/2025).
Apel dipimpin langsung oleh Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, S.I.P., M.Sc, bersama Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH. Kegiatan ini diikuti prajurit TNI, pegawai Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda, serta dihadiri jajaran pejabat Kodam VI/Mulawarman, para Kajari se-Kaltim, hingga perwakilan TNI AL dan TNI AU di Balikpapan.
Dalam apel tersebut, Kodam VI/Mulawarman turut menampilkan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) sebagai bentuk kesiapan dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum di wilayah Kalimantan Timur.
Pangdam VI/Mulawarman menegaskan bahwa pengamanan terhadap institusi kejaksaan merupakan hal penting demi kelancaran proses penegakan hukum.
“Dengan adanya apel pengamanan ini, kita dapat mewujudkan komitmen bersama TNI, khususnya Kodam VI/Mulawarman dengan Kejaksaan, untuk menjamin stabilitas keamanan dan kelancaran tugas penegakan hukum,” ujar Rudy.
Sebagai langkah awal, TNI akan menyiagakan satu SST dengan 30 personel untuk mendukung Kejati Kaltim, serta satu SSR dengan 10 personel di tiap Kejari se-Kaltim. Jumlah personel yang diterjunkan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan dan eskalasi di lapangan.
Sementara itu, Kajati Kaltim Supardi menekankan bahwa apel pasukan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Ia juga menekankan empat hal penting, yakni meningkatkan kewaspadaan, membangun sinergi antarpenegak hukum, menjunjung integritas dan disiplin, serta mengedepankan sikap humanis dan profesional.
“Semoga dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan dedikasi tinggi, kita dapat mewujudkan kejaksaan yang kuat, berwibawa, dan dipercaya masyarakat,” tegas Supardi.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejati Kaltim dan Kodam VI/Mulawarman. Perjanjian ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, serta nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI, dan Surat Telegram Kasad mengenai dukungan pengamanan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia.
(Aji R)


