Simpan Tujuh Poket Sabu, Pemuda di Sebulu Diciduk Polisi

foto; Ist
foto; Ist

Onlineku.info, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Sebulu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial RF (22) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan tujuh poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di RT 013 Desa Sumber Sari.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan RF. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,38 gram.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF beserta tujuh poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata IPTU Edi Subagyo.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, RF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan. (Danny)

BACA JUGA