Onlineku.Info, Tenggarong – Sidang terbuka pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berlangsung tegang di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (25/2/2026).
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa serta mengabulkan restitusi bagi tujuh korban dengan nominal berbeda. Salah satu korban menerima restitusi hingga Rp36 juta. Hakim memberi waktu satu bulan untuk pembayaran restitusi, dengan perpanjangan satu bulan apabila belum dipenuhi. Jika tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti kurungan enam bulan apabila tidak memiliki harta.
Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati, menyatakan putusan tersebut telah mengakomodasi seluruh pertimbangan dalam tuntutan. Menurutnya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang disengaja dan bukan pembenaran dalam bentuk apa pun.
Namun suasana berubah ricuh setelah sidang dinyatakan selesai. Tangis keluarga korban pecah di Ruang Sidang Cakra. Sejumlah orang tua korban sempat mengejar saksi dan ibu terdakwa hingga ke luar gedung pengadilan, bahkan sampai ke tepi jalan raya.
Ketua TRC PPA Wilayah Koordinator Kalimantan Timur, Rina Zainun, yang turut mendampingi para korban, menilai putusan 15 tahun penjara belum maksimal mengingat jumlah korban mencapai tujuh orang.
“Ancaman maksimalnya 20 tahun. Dengan tujuh korban, kami menilai hukuman ini belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.
Rina juga menyinggung adanya perubahan data dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya menjadi sorotan. Pihaknya, kata dia, akan berdiskusi bersama kuasa hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kekecewaan keluarga korban juga diarahkan kepada sejumlah nama yang disebut memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Mereka menyoroti sosok Hepri dan Radit yang dinilai berperan dalam menjemput korban, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum. Selain itu, nama Isan selaku pengasuh pondok turut menjadi perhatian karena dianggap memiliki tanggung jawab besar terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan tersebut.
“Yang membuat hati kami hancur, mereka seolah tidak merasa bersalah. Kami melihat mereka tersenyum dan tidak menunjukkan penyesalan,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada emosi.
Pihak keluarga bersama TRC PPA Kaltim menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar seluruh pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai perjuangan panjang sejak laporan awal hingga putusan dibacakan belum sepenuhnya sepadan dengan harapan keadilan bagi para korban.
(Jie)

