“Resmi Lebih Pasti”: Kukar Dorong Pernikahan Sah Demi Lindungi Perempuan

Onlineku.Info, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperluas kampanye Anti Nikah Siri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta menciptakan masyarakat yang tertib administrasi dan taat hukum.

Kampanye ini digelar bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) Kukar. Program ini tidak hanya menyasar pasangan usia muda, tetapi juga para orang tua, tokoh agama, dan perangkat desa yang berperan penting dalam membentuk persepsi masyarakat soal pernikahan.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan bahwa nikah siri masih banyak terjadi di beberapa wilayah, terutama di desa-desa yang minim akses informasi hukum. Ia menegaskan bahwa pernikahan yang hanya sah secara agama berpotensi besar merugikan perempuan karena tidak diakui dalam sistem administrasi negara.

“Pernikahan siri itu tidak tercatat dalam dokumen resmi negara. Akibatnya, perempuan kehilangan hak perlindungan hukum. Jika terjadi perceraian atau masalah hukum lainnya, hak mereka jadi sulit dibela,” ujarnya belum lama ini.

Ia menyebutkan beberapa kerugian konkret dari praktik nikah siri. Di antaranya, tidak tercatatnya pasangan dalam Kartu Keluarga (KK), tidak bisa membuat akta kelahiran anak secara lengkap, dan terbatasnya akses anak terhadap hak waris maupun perlindungan hukum.

“Pernikahan tanpa pencatatan menyulitkan anak untuk mendapatkan hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan berbasis NIK yang sah,” lanjut Iryanto.

Disdukcapil Kukar pun aktif menyelenggarakan edukasi keliling. Mereka turun langsung ke kampung-kampung, mengadakan dialog interaktif, menyebarkan brosur informasi, hingga membuka layanan konsultasi gratis tentang administrasi kependudukan dan tata cara pencatatan pernikahan.

“Kami tidak ingin hanya menyalahkan. Yang lebih penting adalah memberi pemahaman dan solusi. Misalnya dengan memfasilitasi isbat nikah bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah siri,” terangnya.

Upaya ini juga didorong oleh semangat perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan tidak resmi. Iryanto menjelaskan, anak-anak tersebut rentan mengalami kesulitan dalam hal pengakuan identitas, terutama saat ingin masuk sekolah atau mengurus dokumen resmi lainnya.

“Anak yang lahir dari nikah siri sering kali hanya tercatat atas nama ibunya saja. Ini menyulitkan dalam banyak urusan, dan bisa menimbulkan stigma sosial,” ucapnya.

Tak hanya perempuan dan anak, laki-laki yang menikah siri pun tidak sepenuhnya bebas dari risiko hukum. Dalam banyak kasus, pernikahan semacam ini menjadi akar konflik keluarga, terutama saat terjadi sengketa harta atau masalah warisan.

“Kami juga mengajak para pria untuk memahami bahwa pernikahan yang sah dan tercatat bukan hanya tanggung jawab, tapi juga bentuk penghormatan terhadap istri dan anak-anak mereka,” tegas Iryanto.

Ke depan, Disdukcapil Kukar akan memperkuat kolaborasi lintas sektor. Bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, dan lembaga pendidikan, pihaknya menargetkan pembentukan desa sadar administrasi dan bebas nikah siri.

“Kami ingin membentuk ekosistem sosial yang mendukung pernikahan legal sebagai norma bersama. Tidak hanya secara hukum, tapi juga sosial dan budaya,” jelasnya.

Selain kampanye Anti Nikah Siri, Disdukcapil juga mendorong peningkatan layanan pencatatan pernikahan di kecamatan agar masyarakat tak perlu jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.

“Layanan jemput bola kami siapkan. Bahkan dalam waktu dekat, akan ada program nikah massal sah dan gratis yang bisa diikuti pasangan yang belum tercatat,” pungkas Iryanto.

Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Kukar berharap mampu mengikis praktik nikah siri secara perlahan dan memastikan bahwa setiap warga, terutama perempuan dan anak, mendapat perlindungan hukum yang layak dan menyeluruh. (ADV/DISKOMINFO).

BACA JUGA