Resmi, Ahmad Yani Pimpin DPRD Kutai Kartanegara 

Foto IST.

Onlineku.Info,  Kukar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, menggelar Rapat Paripurna ke-11, dengan agenda peresmian, pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kukar, periode 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di Sidang Paripurna Kamis (19-6-2025).

 

Rapat Paripurna ke-11 bertempat di Ruang sidang utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

 

Pada Rapat Paripurna ke-11 ini , DPRD Kukar melantik ketua DPRD terpilih Ahmad Yani, Dapil V dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Ahmad Yani dilantik dan disumpah jabatan oleh, Kepala Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald P.Situmorang, Ahmad Yani menggantikan Ketua DPRD Kukar terdahulu, almarhum Junaidi.

 

Disaksikan oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Wakil DPRD Kukar, seluruh anggota DPRD Kukar, dan Bupati Kukar terpilih Aulia Rahman Basri. Sesuai dengan SK Gubernur.

 

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mengucapkan selamat kepada Ahmad Yani, yang telah dilantik hari ini.

 

“Selamat kepada Ahmad Yani, yang mendapatkan amanah sebagai Ketua DPRD Kukar, pesan saya menjaga hubungan kerja yang baik, secara internal maupun eksternal, dengan Kabupaten dan para stakeholder, juga dengan masyarakat,” ucap Edi Damansyah

 

Edi Damansyah juga menambahkan, agar bisa melaksanakan tugas tugas, dan mengabdi kepada masyarakat.

 

“Saya berpesan kepada Ahmad Yani untuk bisa melayani masyarakat, dengan baik karena mengingat, bahwa figure seorang Ketua DPRD, itu sangat penting, dan melaksanakan program kerja, yang telah disusun dengan baik,” Tambah Edi Damansyah

 

Ahmad Yani mengucapkan terima kasih, atas kepercayaan dalam mengemban tugas dan amanah, sebagai Ketua DPRD Kukar periode 2024-2029.

 

“Saya sudah dilantik dan akan melaksanakan tugas saya, sebagai Ketua DPRD Kukar dengan maksimal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” ujar Ahmad Yani.

 

Ia juga menyinggung tentang penganggaran APBD, seperti Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA).

 

“Selisih antara surplus dan defisit anggaran, dengan pembiayaan netto. Namanya penganggaran itu gaboleh SILPA, kalau itu tidak dilaksanakan berarti, kesempatan rakyat untuk sejahtera kan kurang, dan ini tanggung jawab bersama, tidak boleh diakal akali ini disengaja SILPA. Rakyat Kutai Kartanegara berhak tahu, satu sen uang yang masuk ke APBD itu untuk apa apa saja,” tegasnya. (Aji R)*

BACA JUGA