RDP DPRD Kukar Bahas Klaim 30 Sertifikat Lahan Warga di Desa Bunga Putih

Onlineku.Info, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Desa Bunga Putih, Kecamatan Marangkayu, dengan pihak Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

RDP tersebut dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Senin (23/2/2026) dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, pemerintah daerah, serta warga yang mengklaim lahannya belum pernah dibebaskan namun telah digunakan untuk fasilitas operasional migas.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa DPRD menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya sekitar 30 sertifikat yang diklaim belum pernah dibebaskan pada proses sebelumnya.

“Kita harus melakukan cross-check apakah benar atau tidak. Kalau memang tidak benar, masyarakat harus menerima. Tetapi kalau benar belum dibebaskan, maka perusahaan wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Berdasarkan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sertifikat-sertifikat tersebut diketahui terdaftar dan dinyatakan sah. Karena itu, DPRD meminta klarifikasi dari pihak perusahaan serta SKK Migas untuk memastikan apakah pembebasan lahan pernah dilakukan.

Lahan yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar dua hektare lebih dan sebagian telah dimanfaatkan sebagai jalan serta pemasangan pipa minyak dan pipa limbah. Menurut Ahmad Yani, luasan tersebut cukup signifikan karena merupakan kumpulan bidang milik warga.

Sementara itu, Land Formalities Officer Zona 9 PHSS, Januar Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan aspek hukum pertanahan, khususnya bukti alas hak dan kepemilikan lahan. Pihaknya memilih mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menekankan pentingnya penguatan data dari Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.

Di sisi lain, perwakilan warga Sanga-Sanga, Suyono, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah transmigrasi sejak 1985 dengan sertifikat terbit pada 1987. Namun sejak 1988 telah digunakan untuk jalan dan pemasangan pipa tanpa adanya pembebasan kepada pemilik.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait berkomitmen untuk terus berkoordinasi guna memastikan kejelasan status lahan dan mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

(Jie)

BACA JUGA