Onlineku.Info, Samarinda โ Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang lanjut usia (lansia). Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Arie Soeharyadi, serta Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki. Kamis (4/6/26).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AMA (22) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek berusia 88 tahun berinisial HB di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA di rumah korban.
“Korban merupakan seorang perempuan lanjut usia berusia 88 tahun. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan berinisial AMA yang merupakan teman dari cucu korban,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa aksi pelaku telah direncanakan sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Peristiwa bermula pada 26 Mei 2026, saat tersangka berkunjung ke rumah korban untuk memberikan hadiah ulang tahun sekaligus menjemput cucu korban. Saat berada di rumah tersebut, pelaku melihat korban mengenakan perhiasan berupa gelang dan kalung emas.
“Dari situlah muncul niat pelaku untuk mengambil perhiasan milik korban. Pelaku kemudian beberapa kali kembali mendatangi rumah korban untuk memantau situasi dan memastikan kondisi di lokasi,” jelas AKP Agus Setyawan.
Pada 28 Mei 2026, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan alasan mengantarkan daging kepada cucu korban. Di hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, tersangka kembali mendatangi lokasi tanpa sepengetahuan cucu korban guna mengamati keadaan sekitar rumah.
Keesokan harinya, tepatnya pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WITA, tersangka datang seorang diri menggunakan masker hitam dan jaket hoodie untuk menyamarkan identitasnya.
Setelah memasuki rumah, tersangka melihat korban keluar dari kamar dan langsung berusaha mengambil gelang emas yang dikenakan korban. Namun upaya tersebut gagal karena gelang tidak berhasil dilepaskan.
“Tersangka kemudian menarik secara paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Sebagian kalung berhasil dibawa pelaku, sementara sebagian lainnya masih tertinggal pada korban,” ungkap AKP Agus Setyawan.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan tangan akibat tarikan paksa yang dilakukan pelaku saat merampas perhiasan yang dikenakannya.
Usai menerima laporan, Tim Satreskrim Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Tim Inafis Polresta Samarinda.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan sidik jari pada gelang korban yang sempat dipegang pelaku saat mencoba mengambilnya.
“Kami menemukan sidik jari yang tertinggal pada gelang milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui sistem identifikasi kepolisian dan dicocokkan dengan database yang ada, identitas pelaku berhasil diketahui,” terang AKP Agus Setyawan.
Berdasarkan hasil pencocokan sidik jari yang diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan perhiasan rencananya akan digunakan untuk membayar utang dan cicilan.
“Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang dan kebutuhan pembayaran cicilan sehingga nekat melakukan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kalung emas seberat 6,31 gram yang berhasil dibawa pelaku, potongan kalung emas seberat 8,31 gram yang masih berada pada korban, serta gelang milik korban yang menjadi barang bukti penting dalam proses identifikasi sidik jari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mempermudah pencurian atau mempertahankan hasil kejahatan.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Jie)
