Onlineku.Info, Samarinda – Produksi dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Polsek Samarinda Seberang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita berbagai peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi melalui kegiatan press release yang digelar di Aula Bhayangkari Mako Polsek Samarinda Seberang, Senin (19/01) sekitar pukul 14.15 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran Polresta Samarinda dan puluhan awak media.
Kapolsek menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli dan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mendorong sepeda motor di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua butir pil narkotika jenis ekstasi. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial RN (32).
“Dari hasil interogasi awal, tersangka RN mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain. Dari sinilah kami lakukan pengembangan,” ungkap AKP Ahmad Baihaki.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua berinisial RR (33) yang diduga sebagai pemasok. Petugas kemudian bergerak ke kediaman RR di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi pil ekstasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain pil ekstasi berbagai motif, bubuk berwarna pink siap cetak, plastik klip bening, alat cetak pil, blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Kapolsek, temuan alat produksi tersebut menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya peredaran, tetapi sudah masuk dalam kategori produksi narkotika yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya menghentikan peredaran, tetapi juga memutus rantai produksi yang dampaknya bisa lebih luas,” tegasnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan data kepolisian, keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Menutup keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kegiatan press release berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. (Ji)
