Pria ODGJ Diamankan Usai Viral, Polisi Luruskan Isu di Media Sosial

Onlineku.Info, Tenggarong – Seorang pria berinisial AI diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di kawasan Danau Lipan, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pria tersebut diamankan di sebuah rumah kosong yang menjadi tempatnya menumpang setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial.

 

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya, menegaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan yang beredar luas di media sosial.

 

“Memang ramai di media sosial soal dugaan pelecehan, namun laporan tersebut tidak masuk ke Polsek. Justru laporan yang kami terima berkaitan dengan perampasan sepeda motor di wilayah Loa Kulu,” jelasnya.

 

Kasus perampasan tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama R, yang mengaku memiliki permasalahan pribadi dengan terlapor. Konflik bermula ketika istri terlapor kerap bepergian bersama pelapor.

 

Diduga diliputi rasa emosi, terlapor kemudian merampas sepeda motor milik pelapor dan menganggapnya sebagai barang sitaan yang harus ditebus. Pelapor juga mengaku kerap dimintai sejumlah uang oleh terlapor, termasuk melalui pesan singkat.

 

“Terakhir saya dimintai uang Rp5 juta lewat SMS,” ungkap Rusdi.

 

Saat dilakukan mediasi di Polsek Tenggarong, petugas menilai terlapor mengalami kesulitan dalam menyampaikan keterangan dan beberapa kali berbicara tidak fokus. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

 

Dalam keterangannya kepada petugas, AI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa tersebut. Ia mengaku menyesal karena masalah yang dialaminya menjadi viral dan menimbulkan keresahan.

 

“Kalau ada kesalahan saya, kecil atau besar, saya mohon dimaafkan. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.

 

Terkait isu yang berkembang, AI membantah telah melakukan tindakan pelecehan. Ia mengaku perbuatannya hanya sebatas mencium pipi anak kecil yang sering berpapasan dengannya sebagai bentuk kasih sayang.

 

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya jika hal itu membuat tidak nyaman,” katanya.

 

Ia juga menyatakan siap membuat video permohonan maaf serta surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang. AI berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik karena merasa takut jika harus berhadapan dengan proses hukum.

 

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Iptu Makmur Jaya menegaskan bahwa AI bukan merupakan residivis.

 

“Bukan residivis. Pernah bermasalah sebelumnya, namun tidak semua berujung ke proses pengadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA