Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial N (26), warga Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, diamankan pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WITA
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tabang melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Prasetya, RT 001, Desa Muara Ritan.
Kapolsek Tabang, IPTU Aldino Subroto, memimpin langsung penggerebekan yang berlangsung di sebuah rumah rakit yang berada di desa tersebut. Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain:
Dua bungkus plastik bening berisi sabu berbentuk kristal putih dengan berat kotor masing-masing ± 5 gram dan ± 3,86 gram
Satu bal plastik klip ukuran kecil
Satu kotak pipet kaca
Satu timbangan digital
Satu unit ponsel Vivo V29 warna rose gold
Satu buah termos stainless
Pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama D (DPO).
Berdasarkan barang bukti dan pengakuan pelaku, aparat menjerat N dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk upaya pelacakan terhadap pelaku yang disebut sebagai pemasok.
Tiga orang saksi yang turut diperiksa
Kapolsek Tabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tabang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di tengah masyarakat,” ujarnya.
(Aji R)

