Onlineku.Info, Kukar – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di halaman parkir Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/4/2025) siang, saat jemaah sedang melaksanakan salat Jumat. Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku kini berhasil ditangkap jajaran Polsek Sebulu.
Korban, Taufik Rahman (34), warga Desa Sebulu Ilir, kehilangan sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi KT 2588 CAS. Ia memarkir kendaraan di halaman masjid dan secara tidak sengaja meninggalkan kunci di dalam dashboard motor.
“Setelah selesai salat, saya keluar dan motor saya sudah tidak ada. Saya sempat tanya ke pengurus masjid soal CCTV, tapi ternyata tidak ada. Akhirnya saya lapor ke Polsek Sebulu,” ujar korban dalam laporannya.
Laporan resmi baru diterima polisi pada 30 Juli 2025. Setelah menerima laporan, tim Serbu Polsek Sebulu yang dipimpin IPDA Sainuddin, langsung melakukan penyelidikan cepat.
Hasilnya, polisi menangkap seorang pria berinisial A (27) alias di rumahnya di Desa Sebulu Ulu pada Rabu malam (30/7/2025). Setelah buron selama tiga bulan lebih. A mengakui membantu temannya, R (23), dalam aksi pencurian dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di dashboard motor.
“Setelah kami Interogasi A mengakui telah membantu rekannya R, dalam mencuri sepeda motor tersebut karena melihat ada kesempatan, karena melihat kunci sepeda motor tersebut ada di dashboard,” ujar IPTU Sainuddin.
Dari keterangan A, polisi melacak keberadaan R yang ternyata bersembunyi di sebuah pondok di kawasan hutan Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Polisi akhirnya berhasil menangkap R di lokasi tersebut.
Kepada penyidik, R mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Samarinda Ulu dua hari setelah kejadian, yakni pada Sabtu (13/4/2025), dengan harga Rp1,8 juta kepada seseorang yang tidak dikenalnya.
Hingga saat ini, barang bukti sepeda motor tersebut masih dalam pencarian dan akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kami sudah mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa dokumen kendaraan. Proses penyidikan masih berjalan,” tegasnya.
Keduanya kini dijerat Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(Aji R)
