Polsek Loa Janan Tangkap Pria Penyebaran Konten Porno Di Medsos

Foto IST.

Onlineku.Info, Kukar – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (27) diamankan karena diduga telah menyebarluaskan foto dan video pornografi yang melibatkan dirinya bersama korban.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui laporan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (12/7/25).

Pengaduan pertama kali diterima dari seorang perempuan berinisial GW (23), warga desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Korban melaporkan bahwa sejak pertengahan 2024 hingga awal 2025. Pelaku telah membuat konten berupa foto dan video pornografi bersama korban. Konten tersebut kemudian diunggah secara berkala melalui fitur story di media sosial, mulai Maret hingga 11 Juli 2025.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu seorang saksi, NF (23), melihat postingan tidak senonoh yang menampilkan korban di media sosial Facebook, saat dikonfirmasi pelaku tidak menunjukkan itikad baik, dan tetap terus menyebarkan konten tersebut.

“Korban merasa dirugikan secara psikologis dan sosial yang akhirnya melapor ke pihak berwajib,” ujar Kapolsek Loa Janan Abdillah

Dalam proses penangkapan, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono, berhasil mengamankan pelaku, saat sedang bekerja di wilayah RT 1 Desa Purwajaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Handphone dan sebuah flashdisk berisi bukti digital.

Pelaku dikenakan Pasal 29 jo Pasal 35 jo dan Pasal 39 jo Undang-undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya akan cukup berat,” jelas Kapolsek

Kepolisian juga telah melakukan berbagai tindakan, seperti olah TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

(Aji R)

BACA JUGA