Onlineku.Info, Kukar – Unit Reskrim Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (26) diamankan di sebuah kamar penginapan setelah ditemukan menyimpan sabu seberat lebih dari 11 gram bersama sejumlah alat isap.
Senin (28/7/25).
Penangkapan dilakukan pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 15.40 WITA di Penginapan Barokah, Kamar No. 04, yang terletak di Jl. Ahmad Dahlan, Dusun Jambu Rejo, RT 005, Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, dalam laporannya menyebut bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun III, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Saat mendatangi lokasi, tim mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar penginapan,” jelas AKP Ribut.
Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria di dalam kamar dan langsung melakukan penggeledahan, disaksikan kepala dusun dan pemilik penginapan. Dari lokasi, polisi menemukan
Barang Bukti:
4 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 11,42 gram
1 buah bong alat hisap sabu
1 buah pipet kaca
1 buah korek gas
1 buah timbangan digital
1 unit handphone merek Vivo tipe V2029
1 buah kartu ATM BRI
Pelaku yang kemudian diketahui berinisial A, warga Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengingat barang bukti sabu yang ditemukan melebihi lima gram.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang terkait
AKP Ribut menambahkan bahwa pihaknya akan menuntaskan penyidikan hingga ke akar distribusi. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas masih terus dilakukan,” tegasnya.
(Aji R)
