Onlineku.Info, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor di kawasan Palaran. Seorang pria berinisial A (24) diamankan setelah membawa kabur motor yang awalnya disewanya dari seorang warga.
Peristiwa ini bermula ketika korban Riandi Purba (33), warga Jalan Gotong Royong, Palaran, melaporkan kehilangan motor Yamaha Mio GT KT 6494 II miliknya pada Minggu (1/9/2025). Ia menyebut motor tersebut dipinjam A pada Senin (25/8/2025) untuk satu hari, namun hingga beberapa hari tidak dikembalikan dan pelaku sulit dihubungi. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menjelaskan, tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari informasi lapangan, A terdeteksi berada di Kantor Pelayaran PT Danny.
“Saat diamankan, A mengakui telah menggadaikan motor tersebut kepada I (26). Dari keterangan I, motor itu berada bersama H (25). Tim bergerak cepat dan menemukan motor disembunyikan di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim,” terang Kanit Reskrim.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Yamaha Mio GT, tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu, serta 1 kunci motor. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses lebih lanjut.(Aji R)


