Onlineku.Info, Samarinda – Polresta Samarinda menjadi lokasi pelaksanaan penelitian tugas akhir oleh peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, Creato Sonitehe Gulo, SH, SIK, MH. Kajian ini menyoroti penguatan akuntabilitas Restorative Justice (RJ) sebagai langkah untuk mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Creato Sonitehe Gulo, yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Samarinda periode 2022–2025, melaksanakan penelitian ini melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No.1, Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Kamis (23/10/2025).
Kegiatan FGD melibatkan unsur internal Polresta Samarinda, seperti penyidik, Seksi Hukum, Seksi Pengawasan, dan Seksi Propam. Dari pihak eksternal, hadir perwakilan Dinas Perhubungan, pemerhati lalu lintas, relawan, tokoh masyarakat, serta insan media.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek akuntabilitas RJ dibahas secara mendalam, mulai dari mekanisme pengawasan, transparansi proses mediasi, hingga evaluasi efektivitas penerapannya. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi strategis bagi Polresta Samarinda dalam memperkuat penerapan Restorative Justice di lapangan.
“Kami berharap hasil penelitian ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan Polresta Samarinda, khususnya dalam penerapan Restorative Justice yang lebih akuntabel dan transparan,” ujar Creato Sonitehe Gulo.
Sinergi antara Polresta Samarinda dan Sespimmen Polri ini menjadi contoh konkret dari implementasi konsep Polri Presisi. Melalui penguatan Restorative Justice yang berkeadilan dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat serta situasi kamtibmas di Samarinda tetap kondusif.
(Aji R)

