Onlineku.Info, Samarinda โ Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Alimuddin RT 29, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Dalam penggerebekan ini, seorang perempuan berinisial I.A. alias I ditangkap setelah sebelumnya diketahui menjual sabu kepada dua orang yang lebih dulu tertangkap, yakni A.T. dan S.R. alias R.
Polisi juga menyita 368 bungkus sabu siap edar dengan berat total 172,98 gram dari dalam kamar rumah pelaku. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi sabu.
Dalam pemeriksaan, I.A. mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik suaminya, A.J., yang saat ini berstatus DPO. Ia kerap membantu menyerahkan sabu kepada pembeli saat suaminya tidak ada di rumah.
“Tersangka I.A mengakui bahwa narkoba tersebut milik suaminya, yang saat ini masih status Dalam Pencarian Orang (DPO), pada saat penggerebekan kami menemukan 368 bungkus sabu siap edar,” ujar Kapolres Samarinda Kombespol Hendri Umar
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(Aji R)