Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Loa Kulu, Amankan 11,40 Gram Barang Bukti

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Loa Kulu. Dua pelaku berinisial AE (40) dan MIA (29) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,40 gram.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (20/8/2025) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan DR. FL. Thobing, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Saat diamankan, kedua pelaku sempat membuang bungkusan plastik putih ke pinggir jalan yang ternyata berisi sabu.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Jongkang, Loa Kulu.

 

“Setelah kami lakukan penyelidikan beberapa hari, tim berhasil mengamankan dua pelaku yang dicurigai sebagai pengedar. Dari tangan mereka, kami temukan sepuluh bungkus sabu dengan berat total 11,40 gram, satu timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ujar AKP Suyoko, Jumat (22/8/2025).

 

Kedua pelaku diketahui kerap beroperasi bersama dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam. Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkusan plastik putih yang sempat dibuang pelaku saat dikejar polisi.

 

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Kukar dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kukar,” tegas Suyoko.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

 

(Aji R)

BACA JUGA