Onlineku.info, Samarinda Seberang – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku dalam tindak Pidana Perkara
PENCURIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A Baihaki S.H.M.H.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,Menjelaskan
Benar pada hari rabu tanggal 26 maret 2025 sekira jam 04.00 wita,di jalan kh.harun nafsi rt.25 kel. rapak dalam, kec. loa janan ilir telah terjadi pencurian,Yang awalnya pelapor menyimpan/memarkir sepeda motor jenis yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih, di dedepan rumah tepatnya diteras rumah, kemudian pelapor akan menggunakan sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat parkir tersebut, dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengadukan hal tersebut ke Polsek Samarinda Seberang untuk di tindak lanjuti.
Ipda Rizky Tovas S.H.M.H.,mengatakan Berdasarkan laporan dari pelapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian selanjutnya anggota Reskrim Polsek Samarinda Sebereng melakukakan penyellidikan
Dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul.18.00 pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan selanjutnya pelaku dan barang bukti Anggota bawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk dilakukan penahan guna proses lebih lanjut.
Barang Bukti Yang diamankan 1(satu) unit sepeda motor Merk yamaha x-ride KT 4999 IF warna hitam putih 1(satu) unit kunci sepeda motor palsu.


