Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Aparat kepolisian dari Polsek Kembang Janggut masih terus mendalami dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. Untuk memperkuat proses hukum, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut bersama Satreskrim Polres Kukar telah menggelar perkara khusus pada Senin (11/5/2026).
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto mengungkapkan, laporan dari pihak keluarga korban diterima polisi pada 6 Mei 2026. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun guna kepentingan visum et repertum.
“Berdasarkan hasil visum sementara, tidak ditemukan luka maupun robekan pada korban,” ujar AKP Dedi Supriyanto, Minggu (17/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 17 orang saksi. Mereka terdiri dari pelapor yang merupakan kakak korban, korban sendiri, terlapor berinisial MY, hingga sejumlah saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga menggandeng P2TP2A untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk pemeriksaan psikologis yang saat ini masih berproses.
Menurut AKP Dedi, gelar perkara dilakukan sebagai upaya memperkuat konstruksi hukum sekaligus memperoleh masukan terkait perkembangan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan cabul yang dilaporkan berupa memegang tubuh korban, memeluk, serta mencium pipi korban.
Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan MY sebagai tersangka lantaran masih membutuhkan tambahan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi keterangan maupun alat bukti yang diperlukan,” katanya.
Polisi juga menyebut belum menemukan bukti pendukung seperti rekaman CCTV, foto, video, maupun saksi mata yang melihat langsung dugaan kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak keluarga korban disebut telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian dan berharap kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Kembang Janggut bersama Unit PPA Polres Kukar masih terus melakukan pengembangan kasus guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
(Jie)
