Polisi Bongkar Jalur Peredaran Ganja, Tujuh Pelaku Berhasil Diamankan

foto: 7 tersangka yang diamankan bersama dengan barang bukti

Onlineku.Info, Kukar – Polsek Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil dibongkar melalui serangkaian pengembangan lintas wilayah. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar dalam konferensi pers yang dihadiri aparat penegak hukum dan awak media. Rabu (3/6/26)

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja yang tidak hanya berada di wilayah Loa Kulu, tetapi juga berkembang hingga ke Kota Samarinda,” ujarnya saat konferensi pers.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Gunung Petung, RT 003, Desa Rempanga. Petugas mengamankan dua orang berinisial AJ (20) dan AA (20). Dari hasil penggeledahan ditemukan empat linting ganja siap pakai yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial WAR (28). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan WAR pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah Desa Rempanga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu linting ganja di saku celana serta sejumlah ganja kering lainnya. Dari pengakuan WAR, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MRA (31) yang tinggal di wilayah Tenggarong.

Tim Reskrim kemudian bergerak ke kediaman MRA di Jalan Bougenville, Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja siap pakai.

Pengembangan kembali dilakukan setelah MRA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Kota Samarinda.

Pada Minggu, 8 Maret 2026, tim melakukan penyelidikan ke Samarinda dan memperoleh informasi bahwa E tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara. Saat penggerebekan dilakukan pada Senin dini hari, 9 Maret 2026, petugas tidak menemukan E di lokasi, namun berhasil mengamankan dua orang lainnya, yakni JHP alias Justin (19) dan Y (26), seorang warga negara Afghanistan.

Dari kamar kos tersebut, polisi menyita satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap Justin mengungkap adanya penyimpanan ganja milik E di lokasi lain. Informasi tersebut mengarahkan petugas kepada seorang perempuan berinisial JA (20) yang tinggal di sebuah indekos di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar dua kilogram yang disimpan di dalam tas ransel. Selain itu ditemukan pula ganja tambahan sekitar setengah kilogram, plastik klip, dua timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, dari rangkaian pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja, termasuk satu warga negara asing asal Afghanistan.

Selain menyita ganja seberat 3.315,96 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, tas, rokok, korek api, serta beberapa unit telepon genggam.

AKP Hari Supranoto mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok utama hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa seluruh barang bukti ganja ini berasal dari saudara E. Yang bersangkutan saat ini masih kami buru dan telah diterbitkan DPO. Tim masih terus melakukan penelusuran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jie)

BACA JUGA