Polda Kaltim Bongkar Kasus Narkoba Libatkan Perwira Polres Kukar, Pengiriman Paket Sudah Berulang

foto: Kabid Humas Kombespol Yulianto (Tengah), Ditresnarkoba Kombespol Romylus (Kanan), Kabid Propam Kombespol Hariyanto (Kiri) (ist/*)

Onlineku.Info, Samarinda – Polda Kalimantan Timur mengungkap perkembangan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan seorang perwira dari Polres Kutai Kartanegara berinisial YBA. Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI.

 

Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internal kepolisian.

 

“Kami akan menyampaikan progres penanganan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Polda Kaltim yang kebetulan melibatkan anggota dari Polres Kutai Kartanegara,” ujarnya dalam konferensi pers.

 

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kaltim Romylus menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai mengenai dua paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan melalui TIKI.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim membentuk dua tim untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tujuan paket.

 

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di TIKI Tenggarong. Dari hasil pemeriksaan, AB mengaku hanya diperintah oleh YBA untuk mengambil paket tersebut.

 

“Ketika paket dibuka bersama saksi, ditemukan 20 buah narkotika golongan II. Dari pengembangan di Balikpapan, ditemukan lagi 50 buah dengan pola pengiriman yang sama,” kata Romylus.

 

Ia menjelaskan, seluruh paket memiliki identitas pengirim dan penerima yang sama. Dari hasil pemeriksaan, AB juga mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa atas perintah YBA.

 

Berbekal sejumlah alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bidang Propam Polda Kaltim kemudian mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

 

Dalam pemeriksaan, YBA mengakui memesan barang tersebut dari seseorang di Medan. Polisi juga mengungkap adanya dua nama lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Penyidik menduga pengiriman paket telah dilakukan berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total pengiriman diperkirakan mencapai sekitar 100 buah dalam beberapa tahap pengiriman.

 

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pengiriman lain dengan pola yang sama,” jelas Romylus.

 

Melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, penyidik akhirnya menetapkan YBA sebagai tersangka. Sementara AB masih berstatus saksi karena belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

 

YBA dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta aturan penyesuaiannya.

 

Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto menambahkan, tersangka telah ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim dan juga akan menjalani proses kode etik di Propam.

 

“Karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri, maka selain proses pidana juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik profesi,” tegasnya.

 

(Jie)

BACA JUGA