Polairud Kutim Tangkap Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal, Amankan Alat Setrum dan Hasil Tangkapan

Onlineku.Info, Kutai Timur – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Sungai Sangatta, Kecamatan Sangatta Selatan, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan setrum dan hasil tangkapan ikan serta udang.

 

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Polairud Polres Kutim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Sungai Sangatta. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Gakkum Sat Polairud segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

 

“Petugas mendapati satu unit perahu ketinting melaju dari arah muara menuju dermaga di Gang Mursalim I, Desa Kampung Tengah. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan peralatan setrum dan hasil tangkapan ikan serta udang,” ujar AKBP Fauzan, Rabu (12/11/2025).

 

Pelaku berinisial K (31), warga Desa Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, mengaku telah melakukan penangkapan ikan dan udang dengan menggunakan setrum bersama rekannya. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit perahu ketinting, mesin Honda GX 390, adaptor setrum, dua aki, tongkat serok, serta hasil tangkapan berupa 65 ekor udang dan delapan ekor ikan sungai.

 

AKBP Fauzan menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan karena merusak ekosistem sungai. “Penggunaan alat setrum berbahaya bagi lingkungan perairan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku illegal fishing demi menjaga kelestarian sumber daya air,” tegasnya.

 

Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem. “Menjaga sungai berarti menjaga kehidupan,” tutup AKBP Fauzan. (Aji R)

BACA JUGA