Pledoi Terdakwa Dibacakan, Sidang Kasus Pencabulan Ponpes Berlanjut

IMG-20260203-WA0032

Onlineku.Info, Tenggarong – Sidang lanjutan perkara pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya.

 

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan serta menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Penasihat hukum terdakwa menilai bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman penjara bukan satu-satunya bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

 

Penasihat hukum mengajukan alternatif hukuman berupa kerja sosial serta rehabilitasi medis dan sosial. Permohonan tersebut didasarkan pada alasan bahwa terdakwa dinilai memiliki kondisi tertentu yang memerlukan penanganan khusus, sehingga diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

 

Menanggapi hal tersebut, JPU Fitri Ira Purnawati menegaskan bahwa permohonan keringanan hukuman tersebut baru sebatas permintaan dari pihak terdakwa dan belum menjadi keputusan majelis hakim.

 

“Baru disampaikan dalam pembelaan. Kami dari JPU akan memberikan tanggapan resmi pada sidang hari Kamis,” ujar Fitri usai persidangan.

 

Fitri menyampaikan, dalam replik nanti pihaknya akan membantah seluruh dalil pembelaan, khususnya yang menjadikan kondisi kejiwaan terdakwa sebagai dasar permohonan keringanan hukuman. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya menyatakan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaafan atas perbuatan terdakwa.

 

“Keterangan ahli sudah jelas, dan itu akan kami uraikan dalam tanggapan JPU,” tegasnya.

 

Dalam pembelaan, penasihat hukum juga menyampaikan sejumlah pertimbangan lain, di antaranya terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui keluarga. Terdakwa juga berharap dapat menjalani pengobatan dan memiliki kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.

 

Fitri menambahkan, setelah replik JPU dibacakan, pihak terdakwa masih akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan duplik. Setelah seluruh rangkaian tersebut selesai, majelis hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

 

“Setelah replik dan duplik, baru masuk ke tahap putusan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Seluruh permohonan keringanan dan alternatif pemidanaan yang diajukan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

 

(Jie)

BACA JUGA