Onlineku.Info, Tenggarong – Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP YBA, segera memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar kini mempersiapkan pelimpahan perkara dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Kepala Kejari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tersebut ditargetkan rampung paling lambat pekan ini.
“Paling lambat minggu ini sudah dilimpahkan. Setelah itu kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” kata Aji, Selasa (18/8/2026).
Setelah pelimpahan dilakukan, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya akan menjalankan proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pembuktiannya nanti di persidangan. Tugas kami sebagai jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidananya,” ujarnya.
Aji menegaskan, saat ini pihaknya tengah menyelesaikan persiapan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan. Setelah berkas dan tersangka diserahkan, Kejari Kukar selanjutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Tenggarong.
Mengenai detail status P21, Aji tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut pihaknya saat ini fokus pada proses penanganan perkara hingga memasuki persidangan.
“Sudah. Ini persiapan kami untuk pelimpahan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan hari sidang,” katanya.
AKP YBA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran gelap narkotika berupa cairan vape atau liquid yang diduga mengandung etomidate.
YBA diamankan Polda Kaltim pada awal Mei 2026 setelah penyidik mengembangkan kasus pengiriman paket cairan ilegal yang diduga mengandung zat tersebut.
Selain proses pidana, YBA juga menjalani sidang etik di lingkungan Polda Kaltim. Dalam proses tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dengan masuknya perkara ke tahap pelimpahan, proses hukum terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kukar tersebut selanjutnya akan diuji dalam persidangan di PN Tenggarong.
(Jie)

