Onlineku.Info, Kukar – Pemerintah Kutai Kartanegara dan Badan Pertanahan Nasional Kutai Kartanegara,melakukan Penandatanganan Berita Acara, Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), yang dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Heru Maulana, dan Sekda Kukar Sunggono, di Ruang Rapat Sekda Kukar, Tenggarong, Pukul 14.00 WITA. Rabu (25/6/25).
Kepala Bidang Penatagunaan Tanah, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa peta ZNT ini berfungsi untuk menentukan nilai guna tanah, yang nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk menghitung pajak daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari 18 kecamatan di Kukar, sebenarnya sudah semua dipetakan atau adanya pemetaan, tapi perlu update tiap 5 tahun. Cuman kemarin ada 3 kecamatan yang belum sama sekali, yaitu Marang Kayu, Kota Bangun, dan Kota Bangun Darat, karena pelaksanaan Jasosek tahun 2004 sudah dibuatkan Peta Nilai Tanahnya, khusus untuk Kecamatan Muara Badak itu mau diserahkan, ke Pemkab dari BPN,” ujar Muhammad Saleh.
Sementara itu, Sekda Kukar, Sunggono, berharap bahwa program, ini bisa dilanjutkan secara bertahap, ke kecamatan lainnya, seperti Muara Kaman.
“Hari ini Pemkab Kukar telah bekerja sama dengan, Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang, yang telah menyelesaikan satu kecamatan, yang telah ditetapkan sebagai, Zona Nilai Tanah (ZNT),” kata Sunggono.
Selain itu, Sunggono juga menyebutkan bahwa Pemkab Kukar juga mendiskusikan tentang program bersama untuk program sertifikasi aset daerah.
“Sebenarnya kita itu harus mensertifikasi semua aset tanah yang menjadi kewenangan kewenangan penguasa pemda dan itu belum kami lakukan secara, keseluruhan karena banyak hal, termasuk banyaknya jumlah, aset kita 2400an lebih,” ujarnya.
Alfian Noor, Kadis DPMPTSP dan PLT. Kadis Pertanahan dan Tata Ruang, menambahkan bahwa salah satu arahan Sekda Kukar adalah memprioritaskan ruang-ruang strategis, seperti daerah yang akan dijadikan kawasan industri.
“Makanya kita perlu memetakan lagi terkait dengan peta zona nilai tanahnya, contohnya seperti Sanga Sanga dan Jonggon, sementara Daerah yang menjadi penyangga IKN, ada daerah Loa Kulu dan Jonggon, itu akan menjadi fokus kami, seperti kata Sekda tadi, buat programnya, yang berbatasan dengan Kabupaten Kota yang ada di, Kutai Kartanegara, khususnya yang ada di IKN, akan menjadi program utama kami, agar bisa diselesaikan,” kata Alfian.
Dengan Penandatangan Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah ini, diharapkan dapat meningkatkan, pendapatan daerah, dan mempermudah proses Sertifikasi Aset Daerah. (Aji R).

