Onlineku.Info, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi di Kukar.
Asisten I Setkab Kukar, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pekerja konstruksi merupakan kelompok tenaga kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan wajib diberikan oleh setiap pemberi kerja.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan maksimal. Semua pekerja konstruksi baik buruh harian, pekerja borongan, maupun pekerja kontrak harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Ia turut menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran pekerja mulai berlaku sejak kontraktor ditetapkan sebagai pemenang tender. “Empat belas hari setelah penetapan, seluruh pekerja sudah harus didaftarkan, meskipun proyek belum mulai berjalan. Perlindungan harus diberikan sejak tahap awal,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kutai Kartanegara, Eka Suryadi, dalam paparannya mengungkapkan rendahnya tingkat kepatuhan dari proyek-proyek konstruksi di Kukar. Dari 4.718 proyek yang tercatat, baru 78 proyek yang terdaftar dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
“Beberapa OPD seperti PU, PERKIM, Disdik, dan Dinas Kesehatan sudah mulai mendaftarkan pekerjanya. Namun angka total 78 proyek masih sangat kecil dibandingkan jumlah keseluruhan,” kata Eka.
Ia menjelaskan bahwa besaran iuran tidak dihitung berdasarkan jumlah pekerja, melainkan dari nilai proyek itu sendiri. “Proyek senilai Rp100 juta hanya membayar sekitar Rp240 ribu dari awal sampai selesai. Meski pekerjanya banyak, acuannya tetap nilai kontrak,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga membuka fleksibilitas bagi kontraktor untuk memperbarui data pekerja selama proyek berjalan. Jika tenaga kerja bertambah, mereka tetap bisa diakomodasi tanpa penyesuaian dasar iuran.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, Eka menyebut adanya rencana pembaruan Surat Edaran Bupati agar lebih menjelaskan teknis kewajiban dan tata cara pendaftaran pekerja konstruksi.
“Tujuan kami memastikan tidak ada pekerja konstruksi yang bekerja tanpa perlindungan. Ini tanggung jawab hukum sekaligus moral bagi semua pihak,” tegasnya.
FGD ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan bersama seluruh kontraktor dan OPD pengguna jasa konstruksi untuk memperdalam pemahaman teknis dan mempercepat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Kukar.
(Aji R)


