Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polsek Sanga-Sanga

Foto ist.

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 Wita. Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, MIN (30) dan NH (28), diamankan di rumahnya di Jalan Budiyono RT 01, Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sanga-Sanga melalui PS Kanit Reskrim Aipda Yudi Tri Waluyo menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka. Saat itu, tersangka MIN sedang mengepress plastik berisi sabu menggunakan mesin press,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 50 poket sabu-sabu dengan total berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua dompet kecil berisi sabu, alat hisap (bong), mesin press plastik, timbangan, HP, uang tunai Rp100 ribu, dan perlengkapan pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini mengaku mendapatkan sabu dari Kota Samarinda dengan harga Rp6 juta untuk dijual kembali di warung milik mereka. Setiap poket dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, dan keuntungan mencapai Rp50 ribu per poket. Aktivitas ini sudah mereka lakukan sejak Februari 2025.

Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sanga-Sanga untuk proses hukum lebih lanjut.

(Aji R)

BACA JUGA