Kotanusantara.id, SAMARINDA KOTA. Musim kampanye menjadi masa rawan pelanggaran, sehingga setiap kegiatan yang disorot sering memicu dugaan pelanggaran. Belum lama ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi, dilaporkan berpartisipasi dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Rudy-Seno, pada Minggu (27/10).
Sebagaimana diketahui, Rusmadi masih aktif sebagai kader PDIP, yang mendukung paslon 01, pasangan Isran-Hadi. Kehadirannya di kampanye paslon 02 pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pendukung kedua pihak.
Atas dasar itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Roy Hedrayanto, bersama beberapa perwakilan tim pemenangan, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Voorfo, pada Senin (28/10).
Merujuk pada Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015, kepala daerah petahana yang kembali maju dalam Pilkada diwajibkan mengambil cuti selama masa kampanye. Berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara, istilah “plt” berubah menjadi “pjs” untuk membedakan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.
“Kami hari ini (kemarin) melaporkan ke Bawaslu adanya indikasi pelanggaran, karena beliau (Rusmadi) tidak berstatus cuti sementara masih menjabat sebagai plt,” ungkap Roy.
Roy meminta Bawaslu Kaltim segera menindaklanjuti laporan ini. Meskipun kegiatan tersebut berlangsung di luar hari kerja, aturan tetap berlaku pada jabatan Plt Wali Kota Samarinda, yang seharusnya mengajukan cuti terlebih dahulu.
Belum lagi, beberapa foto yang beredar memperlihatkan jelas adanya dukungan Rusmadi kepada paslon 02. “Bukti sudah kami serahkan, tinggal menunggu keberanian Bawaslu Kaltim untuk menindaklanjuti,” tambah Roy.
Laporan ini diterima oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Divisi Hukum dan Sengketa, Danny Bunga. Ia menjelaskan bahwa istilah plt sendiri tidak diatur secara jelas, sama seperti jabatan pjs, sehingga pihaknya belum bisa memutuskan sebelum melakukan penelusuran.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dan pleno. Apakah ada penggunaan fasilitas negara atau tidak, nanti akan kami telusuri lebih lanjut,” singkatnya.
Ditemui terpisah, Rusmadi yang masih aktif sebagai Plt Wali Kota Samarinda memiliki pandangan tersendiri terkait kehadirannya di kampanye Rudy-Seno. Ia menyatakan bahwa sebagai warga negara, ia berhak menentukan dukungan politik, apalagi kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur.
“Itu hari libur, jadi apa yang salah? Sebagai warga negara, saya punya hak untuk memberikan dukungan pada calon terbaik,” tegasnya. (hun/beb)
Sapos.co.id

