Laboratorium DLHK Kukar Siap Raih Status Teregistrasi Nasional

Kepala UPTD Laboratorium DLHK Kukar, Abdul Rokhim.

 

Onlineku.info, Kukar – Laboratorium milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini berada di jalur yang tepat untuk meraih status teregistrasi sesuai standar nasional. Proses pemenuhan standar tersebut dilakukan bertahap mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan.

Kepala UPTD Laboratorium DLHK Kukar, Abdul Rokhim, menjelaskan bahwa regulasi itu menetapkan sepuluh parameter utama uji kualitas lingkungan, terdiri dari tiga pengujian lapangan dan tujuh pengujian laboratorium. “Dari sepuluh parameter tersebut, sebelumnya kita sempat tertinggal di satu komponen, yaitu Chemical Oxygen Demand (COD). Namun pada surveilans bulan Juni kemarin, kekurangan itu sudah kita lengkapi,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.

COD merupakan indikator penting untuk mengukur tingkat pencemaran air yang disebabkan oleh bahan kimia organik. Karena itu, pengujian ini menjadi kunci dalam menilai kualitas lingkungan perairan.

DLHK Kukar telah melakukan penataan ulang ruang laboratorium dan menambah fasilitas uji agar sesuai standar teknis. Langkah ini sekaligus memperkuat peran laboratorium sebagai pusat data lingkungan daerah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami, laboratorium DLHK Kukar bisa menjadi rujukan pengujian kualitas lingkungan yang terpercaya di tingkat daerah,” tambah Rokhim. Data yang dihasilkan laboratorium teregistrasi juga akan menjadi dasar ilmiah penting bagi pengambilan kebijakan lingkungan hidup di Kutai Kartanegara. (adv/dlhk)

BACA JUGA