onlineku.info, SAMARINDA KOTA. Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dikendalikan dari balik jeruji besi. Yulianta Palinggi (39), warga Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap Kamis (3/10) sore.
Ditangannya petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 kg. Diduga kuat Yulianta merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas yakin bahwa Yulianta mengambil paket yang berisi narkoba di sebuah pencucian mobil di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.
“Tim sudah mengikuti pergerakan yang bersangkutan hingga Yulianta mengambil paket berisi sabu dan langsung kami amankan,” kata Tejo dalam konferensi pers di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Kamis (7/11) siang.
Menurut Tejo, pihaknya sudah mengincar Yulianta sebulan terakhir. Dua hari sebelum penangkapan, tim BNNP Kaltim terus memantau gerak-geriknya untuk memastikan ia terlibat dalam aktivitas pengambilan barang haram tersebut. Setelah penangkapan dilakukan, Yulianta beserta barang bukti sabu seberat 1 kilogram langsung dibawa ke markas BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Yulianta mengaku, jika dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang disuruh untuk mengambil paket sabu tersebut. Ia dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalan atas tugasnya. Menurut pengakuannya, Yulianta tidak mengetahui pemilik asli barang itu dan hanya menjalankan perintah yang diberikan padanya.
Lebih jauh, penyelidikan mengungkap bahwa Yulianta merupakan suruhan seorang pria berinisial AM, yang saat ini mendekam sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong, diketahui bahwa AM bukanlah pemilik asli sabu tersebut. Sementara, serbuk putih tersebut berasal dari negeri jiran, Malaysia.
AM sendiri bertindak sebagai perantara yang mendapat instruksi dari narapidana lain berinisial MR, yang juga berada di dalam Lapas Tenggarong. Berdasarkan penuturan Tejo, peran AM dalam jaringan ini adalah mengatur dan mengarahkan Yulianta untuk mengambil barang haram tersebut.
“AM ini sebenarnya hanya perantara yang bertugas menyuruh Yulianta untuk mengambil barang. Sedangkan, barang haram itu milik MR, yang juga warga binaan di Lapas Tenggarong,” jelas Tejo. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran sabu yang dikelola oleh para narapidana di dalam lapas dengan memanfaatkan kurir dari luar.
Penelusuran lebih dalam dari tim BNNP Kaltim juga mengungkapkan, jaringan narkoba ini diduga telah lama beroperasi dengan sasaran utama para sopir truk tambang batu bara di Kutai Kartanegara, khususnya di wilayah Jonggon.
“Peredaran ini sudah lama berlangsung dan dikendalikan langsung dari dalam Lapas. Jaringan mereka cukup kuat dan memiliki sasaran yang spesifik, yakni para sopir truk hauling tambang batu bara di Jonggon, Kutai Kartanegara,” ujar Tejo, menyoroti skala operasi jaringan ini.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang disita dari Yulianta dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dihancurkan menggunakan blender hingga cair, kemudian dibuang ke kloset.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan dari kurir Yulianta. Kami pastikan barang bukti dimusnahkan sepenuhnya sebagai langkah preventif dan upaya tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkap Tejo.
Kasus ini menjadi perhatian khusus BNNP Kaltim yang berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya peredaran narkoba yang dilakukan baik dari luar maupun dalam lapas. Tejo menegaskan bahwa BNNP Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan pihak Lapas Tenggarong guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para narapidana di dalam lapas dan melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap jaringan serupa yang mungkin masih beroperasi.
“Peredaran narkoba dari balik jeruji lapas harus dihentikan. Kami akan terus memantau dan bekerja sama dengan pihak lapas untuk memastikan bahwa tidak ada lagi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam,” tutup Tejo. (kis/nha)
Saos.co.id
