Komisi IV DPRD Kukar Kawal Temuan BPK, Minta Guru dan Kepsek Swasta Tak Dibebani Pengembalian Insentif

foto: Rapat dengar pendapat komisi 4 dprd kukar di ruangan banmus (Jie/Onlineku.Info)

Onlineku.Info, Tenggarong – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian uang insentif atau honor guru dan kepala sekolah swasta. DPRD menegaskan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak merugikan para guru. Rabu (22/7/26)

 

RDP menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan kepala sekolah dan guru swasta.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengaku pihaknya menerima banyak keluhan dari kepala sekolah yang merasa tertekan akibat proses pemeriksaan Inspektorat. Menurutnya, sebagian guru dan kepala sekolah mendapat informasi bahwa mereka akan dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif.

 

“Karena itu kami menggelar rapat ini agar semuanya menjadi jelas. Alhamdulillah setelah dijelaskan, bapak dan ibu guru menjadi lebih tenang,” ujarnya.

 

Andi Faisal menegaskan guru dan kepala sekolah tidak dapat disalahkan karena hanya menerima hak yang diberikan pemerintah. Menurutnya, persoalan muncul akibat pemberian insentif yang ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Kami berani menyimpulkan bahwa guru dan kepala sekolah tidak salah menerima insentif itu karena memang menjadi hak mereka. Permasalahannya ada pada aspek legal yang tidak jelas,” tegasnya.

 

Dalam rapat juga terungkap adanya perbedaan masa penerimaan insentif. Ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan hingga satu tahun. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang memotong dana insentif maupun meminta pengembalian dana ke rekening pribadi.

 

“Kalau seperti ini berarti ada oknum yang bermain. Ini yang harus dibongkar, bukan justru guru yang disalahkan,” katanya.

 

Komisi IV meminta Disdikbud, Inspektorat dan BPKAD mencari solusi terbaik serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurut Andi Faisal, banyak sekolah swasta menggunakan dana insentif tersebut untuk membayar honor guru dan menunjang operasional sekolah.

 

Ia juga memastikan DPRD akan terus mengawal proses verifikasi yang dilakukan Inspektorat hingga selesai. Setelah itu, DPRD akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

“Kami berharap yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan kesalahan. Guru dan kepala sekolah adalah korban, bukan pelaku. DPRD akan terus mendampingi dan mengawal penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

 

(Jie)

BACA JUGA