Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kecamatan Kota Bangun, Pemerintah Desa Liang dan Forkopimcam Kota Bangun melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan di wilayah Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun. Selasa (6/10/26) Malam
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keresahan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Kasatpol PP Kukar Arfan Boma melalui Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap tempat hiburan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
“Konsep hari ini kami melakukan sosialisasi dulu. Ada proses yang harus dilalui, mulai dari sosialisasi, pembicaraan antara kedua pihak, kemudian teguran satu, dua, tiga, dan selanjutnya baru dilakukan eksekusi,” ujar Rasidi.
Menurutnya, Satpol PP tidak serta-merta mengambil tindakan penutupan terhadap tempat usaha. Setiap penanganan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan rasa kemanusiaan.
“Tidak serta-merta kami langsung main tutup. Ada proses sosialisasi. Kalau bisa, kami berharap kawan-kawan pelaku usaha bisa menyadari sendiri dan melakukan pembenahan tanpa harus dipaksa oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Namun, apabila setelah diberikan sosialisasi dan teguran masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau belum ada perubahan dan masih melanggar, tentu ada konsekuensinya dan bisa ditutup,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 13 tempat hiburan menjadi sasaran pemantauan. Namun, saat petugas melakukan pengecekan, hanya sekitar satu hingga dua tempat yang masih terlihat beraktivitas.
“Kalau malam ini sekitar 13 tempat yang menjadi sasaran, tetapi yang beraktivitas hanya satu atau dua tempat,” ungkap Rasidi.
Dari hasil pemantauan sementara, petugas hanya menemukan pekerja di sejumlah lokasi dan tidak menemukan adanya tamu atau pengunjung.
“Temuannya sementara hanya pekerja saja, tidak ada tamu. Mungkin ini juga salah satu kebocoran informasi, sehingga kondisinya agak sepi,” katanya.
Rasidi menegaskan, pengawasan tidak berhenti pada kegiatan malam tersebut. Satpol PP bersama unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi secara intensif hingga akhir Oktober 2026.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Kota Bangun, Pemerintah Desa Liang, Forkopimcam Kota Bangun dan Satpol PP Kukar.
Sementara itu, Camat Kota Bangun Abdul Karim mengatakan keresahan masyarakat terhadap aktivitas tempat hiburan memang telah disampaikan kepada pihak kecamatan.
Keluhan warga, kata dia, terutama berkaitan dengan suara musik dari tempat karaoke yang terdengar hingga ke rumah warga dan mengganggu waktu istirahat.
“Warga di sekitar tempat hiburan memang terganggu dengan suasana dan suara musik yang nyaring. Kadang-kadang suaranya tembus sampai ke rumah, sehingga mereka susah tidur. Apalagi kalau sampai pukul 12.00 atau 12.30 malam, warga yang memiliki anak kecil tentu merasa terganggu,” kata Abdul Karim.
Ia mengatakan, laporan tersebut disampaikan warga melalui berbagai jalur, termasuk secara langsung kepada dirinya maupun melalui pemerintah desa.
“Bukan hanya saya dengarkan dari beberapa orang, tetapi ada yang langsung menghubungi saya melalui telepon, termasuk melalui Pak Kades. Dalam rapat tanggal 2 September juga disampaikan langsung terkait masalah ini,” jelasnya.
Selain persoalan kebisingan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan para pekerja di tempat hiburan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi persoalan kesehatan.
“Di sini banyak karaoke dan pengunjung, termasuk pekerja atau ladies. Mereka juga diperiksa kesehatannya. Mudah-mudahan hasilnya semua bagus dan tidak ada yang teridentifikasi penyakit yang dapat membahayakan,” ujarnya.
Abdul Karim menambahkan, persoalan minuman keras juga menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan masyarakat. Namun, dalam kegiatan pengawasan malam tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti minuman keras.
“Masalah miras juga menjadi salah satu keresahan masyarakat. Tetapi malam ini alhamdulillah tidak ada barang bukti yang ditemukan,” katanya.
Ia memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar tempat hiburan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan sampai akhir Oktober 2026. Ini merupakan kolaborasi antara Kecamatan, Forkopimcam, Desa dan Satpol PP,” pungkasnya.
(Jie)


