Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Likuidasi Anak Perusahaan BUMD

Onlineku.Info, SAMARINDA – Komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Hanya berselang dua pekan sejak resmi dilantik pada Rabu (16/7/2025), Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., langsung tancap gas. Di bawah komandonya, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil mengungkap kasus korupsi dalam pengelolaan aset PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan BUMD Pemkab Kutai Timur.

Kali ini, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT KTE. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana dan aset perusahaan selama proses likuidasi.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dan aset PT KTE,” ujar Alfano Arif Hartoko, Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

Menurut Alfano, perkara ini berawal dari investasi PT KTE ke PT Astiku Sakti sebesar Rp40 miliar pada periode 2011–2012. Namun, akibat permasalahan hukum yang muncul, dibentuklah tim likuidator yang diketuai HD dan dibantu MSN sebagai wakilnya.

Dalam proses likuidasi, MSN diketahui sempat menarik dana dividen lebih dari Rp1 miliar, sedangkan HD menarik Rp37,4 miliar secara bertahap tanpa melalui mekanisme rapat maupun persetujuan tim. Seluruh dana itu ditransfer ke rekening pribadi tim likuidator, bukan ke rekening perusahaan ataupun kas daerah.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060. Dana ini tidak pernah disetorkan ke PT Kutai Timur Investama (KTI) sebagai pemegang saham, apalagi ke kas Pemkab Kutai Timur,” terang Alfano.

Atas perbuatannya, MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Sementara itu, HD telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2025, namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam perawatan medis.

Koordinator pada Kejati Kaltim, Indra Rivani, menambahkan bahwa nilai kerugian negara akibat kasus ini telah diaudit dan dikonfirmasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah kerugian sama persis dengan dana yang ditarik secara tidak sah.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah dan justru menggunakannya sendiri. Ini jelas di luar kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terus menjadi prioritas. Hal ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai regulasi, termasuk UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (Aji.R)

BACA JUGA