Kajati Baru Kaltim Bongkar Kasus Korupsi Rp38 Miliar, Akademisi: Ini Tamparan Serius untuk Penjahat Anggaran

Onlineku.Info, Samarinda – Baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH langsung menggebrak. Ia berhasil menguak kembali kasus korupsi senilai Rp38 miliar yang menyeret salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kutai Timur, tepatnya PT KTE, dalam perkara yang sempat lama tak bergulir sejak 2014.

Sosok yang kini menjabat sebagai Kajati itu langsung menandatangani penetapan tersangka terhadap MSN, yang kala itu menjabat Wakil Ketua Tim Likuidator perusahaan daerah tersebut. MSN pun telah resmi ditahan.

Langkah cepat Supardi dalam menuntaskan perkara yang sempat membeku itu menuai banyak pujian. Salah satunya datang dari kalangan akademisi. Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Dr. Nur Arifudin, SH, MH, menyebut langkah tegas itu sebagai bentuk terapi kejut bagi iklim hukum di Kalimantan Timur.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga sinyal kuat bagi siapa pun yang bermain-main dengan anggaran publik. Penetapan tersangka setelah sekian lama menunjukkan bahwa hukum bisa bergerak, asal ada niat,” ujar Nur, Sabtu (2/8/2025).

Ia menilai, langkah Kajati Supardi bukan hanya soal keberanian, tetapi juga momentum penting mengingat Kalimantan Timur kini menjadi perhatian nasional karena kehadiran Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, daerah yang menjadi sorotan publik tak boleh membiarkan kasus korupsi berlarut-larut.

“Korupsi adalah ancaman nyata bagi pembangunan daerah. Apalagi sekarang kita jadi pusat perhatian. Proses hukum harus tuntas, jangan sampai ada kasus yang dibiarkan mengambang bertahun-tahun,” tegasnya.

Nur juga menilai latar belakang Supardi sebagai akademisi membawa warna tersendiri dalam gaya kepemimpinannya. Ia melihat ada pendekatan sistematis dan berbasis ilmu dalam setiap langkah Supardi.

“Beliau ini punya pengalaman panjang di dunia akademik. Itu memberi kita harapan akan pendekatan hukum yang tidak hanya represif, tapi juga rasional dan mendidik,” tambahnya.

Ia pun berharap, kasus BUMD Kutim ini menjadi pembuka jalan untuk pengungkapan perkara-perkara lain yang belum tersentuh. Menurutnya, sinergi antarlembaga hukum sangat diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan konsisten.

“Penundaan proses hukum itu berisiko memunculkan spekulasi. Kita butuh kepastian hukum, dan tindakan Kajati saat ini patut diapresiasi sebagai langkah menuju ke sana,” pungkasnya.

(Aji R)

BACA JUGA