Onlineku.Info, Samarinda – Warga Jalan Rajawali Dalam 3, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, digemparkan oleh dugaan tindakan tidak senonoh terhadap anak. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial MK diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap bocah perempuan berusia enam tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban bermain dengan iming-iming mainan sebelum mengajaknya masuk ke kamar. Di tempat tersebut, pelaku kemudian melakukan tindakan yang tidak seharusnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Rizky Tovas, membenarkan adanya laporan terkait kejadian itu.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya, YA (43). Sang ayah yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tanda-tanda mencurigakan, sebelum melapor ke Polsek Sungai Pinang untuk meminta penanganan hukum.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 WITA di hari yang sama. Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil pemeriksaan medis dari pihak berwenang.
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur,” jelas Rizky.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kedua pasal tersebut menegaskan ancaman hukuman tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, meski dengan penyesuaian khusus karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun.
(Aji R)
