Onlineku.Info, Kutai Kartanegara — Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melakukan penerimaan dan penelitian tersangka serta barang bukti (Tahap II) terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit pada sejumlah unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUPEDES, dan kredit kemitraan pada BRI Unit Loa Kulu, BRI Unit Loa Duri, BRI Unit Timbau, BRI Unit Tenggarong Kota, serta BRI Unit SP2 Sebulu selama periode 2019 hingga 2023.
Empat tersangka yang diserahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum masing-masing berinisial MAN, SAMF, dan RWM yang merupakan pihak internal bank dengan tugas sebagai marketing sekaligus pemrakarsa pinjaman. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DA diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo dalam proses pengajuan pinjaman.
Usai pelaksanaan Tahap II, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda, terhitung sejak 25 Mei hingga 13 Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kukar dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara, sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Tengku Firdaus.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang dimiliki karena jabatan dan kedudukannya.
“Para tersangka diduga membantu mengajukan dan merekayasa data maupun identitas calon nasabah agar memenuhi syarat sebagai penerima pinjaman. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain,” tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp16.566.090.807 berdasarkan Laporan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik dan Indra Nomor: 004/3.0470/ASS.INVESTIGASI/1403/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada tahap penyidikan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Kukar juga telah melakukan penyitaan terhadap 27 bidang tanah yang berada di sejumlah lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara serta satu unit kendaraan roda empat milik tersangka.
Menurut Tengku Firdaus, langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyitaan aset yang telah dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
(Jie)
