Onlineku.Info, Kukar – Unggahan di media sosial yang kembali menyoroti dugaan kasus asusila seorang oknum pejabat berinisial SK di Kecamatan Tenggarong membuat publik kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Padahal, kasus yang sempat ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar pada pertengahan 2023 itu sebenarnya sudah dinyatakan selesai.
Advokat Ali Fahrudi, selaku kuasa hukum SK, menegaskan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Ia menyebut laporan dari pihak pelapor sudah dicabut sehingga tidak ada lagi proses hukum yang berlanjut.
“Laporannya sudah dicabut oleh pelapor di Polres Kukar. Baik pelapor maupun klien kami sudah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelas Ali, Selasa (9/12/2025) pagi.
Ali menambahkan bahwa saat laporan dicabut, status SK masih sebagai terlapor dan belum pernah meningkat menjadi tersangka. Ia menilai unggahan yang kembali beredar di media sosial berpotensi menimbulkan persepsi keliru apabila tidak didasari klarifikasi kepada pihak berwenang.
“Kalau mempertanyakan perkembangan kasus dan status hukum klien saya, itu seharusnya ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian. Media yang mengangkat isu ini semestinya melakukan klarifikasi lebih dulu agar informasi tidak menyesatkan. Jika pemberitaan tidak benar, bisa berdampak pada dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya.
Kepolisian pun memberikan penjelasan serupa. Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Kukar, IPTU Jaelani, memastikan bahwa kasus dugaan asusila tersebut memang telah selesai sejak 2023.
“Tidak dilanjutkan. Sudah diselesaikan secara damai atau kekeluargaan sejak 2023, dan tidak ada penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Dengan penegasan dari kuasa hukum maupun kepolisian, kasus dugaan yang melibatkan SK dinyatakan telah tuntas tanpa proses hukum lanjutan.
(A)

