Onlineku.Info, Kukar – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Poros Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 07.40 Wita, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tenggarong Seberang.
Kejadian bermula saat korban, seorang perempuan yang hendak berangkat kerja ke Samarinda, melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Tanpa disadari, ia telah dibuntuti oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Saat kondisi jalan terlihat sepi, kedua pelaku mendekati korban dari sisi kanan. Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas korban, hingga menyebabkan korban terseret dan terjatuh di tengah jalan.
Korban sempat berteriak meminta tolong. Warga yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan dengan menepi dan membantu korban dari luka-luka akibat terjatuh. Selanjutnya, warga turut membantu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu mendapat laporan, Tim Reserse langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Suryanata, Samarinda,” ujar IPTU Raymond Juliano William saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Kedua pelaku berinisial H.P. (23), seorang wiraswasta asal Bukit Pinang, Samarinda Ulu, dan A.R. (18), seorang pelajar asal Sungai Kunjang, Samarinda, diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya:
1 unit handphone iPhone 13 warna putih
1 jaket warna abu-abu
1 pasang sandal slop warna hitam
1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi KT 5510 UA
Identitas korban berupa KTP, SIM, dan kartu ATM
Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan atas luka yang dialami dan kini dalam kondisi stabil.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat melintas di lokasi yang sepi.
“Kami minta masyarakat selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejahatan,” tegas IPTU Raymond.
(Aji R)