
Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di bidang lingkungan hidup sepanjang tahun 2024. Pemerintah daerah menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Lalu Rizal Hadi, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk membedakan perusahaan yang taat dan tidak taat aturan. “Bagi yang tidak taat, kita berikan sanksi administratif, teguran tertulis maupun paksaan pemerintah,” ujar Rizal, Selasa, 7 Oktober 2025 di Tenggarong.
Rizal menambahkan, DLHK telah memetakan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar. Pemetaan ini menjadi dasar penguatan koordinasi antara perusahaan dan masyarakat desa di sekitar wilayah operasi, khususnya dalam kegiatan pelestarian lingkungan. “Keterlibatan desa sangat penting agar partisipasi lebih meningkat. Kami juga akan melakukan monitoring secara intens agar lebih terarah dan terukur,” imbuhnya.
Pengawasan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab ekologisnya.
Rizal menegaskan bahwa upaya ini tidak hanya bersifat sanksi, tetapi juga membangun kesadaran bersama antara dunia usaha dan masyarakat. Melalui kemitraan lebih erat dengan desa, perusahaan diharapkan turut berkontribusi dalam rehabilitasi lahan, pengelolaan limbah, dan perlindungan sumber daya air, sehingga praktik lingkungan di Kukar berkembang menjadi budaya kolektif yang berkelanjutan. (Adv/DLHK)

