
Onlineku.Info, Kukar — Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Yudiarta, menegaskan pentingnya penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) beserta Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) dalam setiap rencana pembangunan kawasan industri. Pernyataan ini disampaikan saat memimpin rapat pembahasan AMDAL PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Ruang Bengkirai, Selasa, 7 Oktober 2025.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan instansi teknis, pihak perusahaan, tim penyusun AMDAL, serta unsur masyarakat yang terdampak langsung oleh rencana pembangunan di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga. Yudiarta menekankan bahwa seluruh masukan tertulis dan kesepakatan yang tercatat dalam berita acara menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen AMDAL yang akan diperbaiki. “Ini merupakan satu kesatuan yang nantinya menjadi dasar penyempurnaan dokumen AMDAL,” ujarnya.
Ia menambahkan, AMDAL tidak berdiri sendiri, melainkan harus selaras dengan proses hukum dan kebijakan tata ruang daerah. Penyusunan dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat pengendali dan pengarah bagi pemrakarsa proyek agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.
Yudiarta berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan dapat menghasilkan rekomendasi komprehensif yang aplikatif, sehingga pembangunan kawasan industri PT MKIB tidak menimbulkan dampak negatif lingkungan maupun sosial ekonomi. DLHK Kukar akan terus mengawal proses hingga dokumen lingkungan rampung dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, memastikan pembangunan industri selaras dengan upaya pelestarian lingkungan dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kutai Kartanegara. (adv/dlhk)
