
Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dalam pengembangan kawasan industri di wilayahnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kukar, terdapat 12 kawasan peruntukan industri yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta, menjelaskan, dari 12 kawasan tersebut, satu sudah beroperasi di Kecamatan Marangkayu, sementara satu lainnya di Kecamatan Sanga-Sanga masih dalam tahap perencanaan. “Luas keseluruhan kawasan peruntukan industri yang diatur dalam tata ruang adalah 10.662 hektare,” ujarnya saat rapat pembahasan AMDAL PT Mahakam Kawasan Industri Bersama (MKIB) di Ruang Bengkirai, Selasa, 7 Oktober 2025.
Yudiarta menekankan bahwa kegiatan yang diperbolehkan di kawasan industri mencakup aktivitas industri itu sendiri, pembangunan ruang terbuka hijau, serta sarana dan prasarana penunjang seperti jalan dan jaringan listrik. Beberapa kegiatan lain dapat dilakukan asalkan memenuhi persyaratan atau izin tertentu, misalnya pembangunan TPS3R, supermarket, dan minimarket.
Namun, DLHK Kukar melarang tegas aktivitas yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan industri maupun keselamatan lingkungan, seperti pertambangan dan kegiatan yang menghalangi jalur evakuasi atau akses masyarakat.
“Pelaku usaha diharapkan mematuhi aturan yang berlaku agar pengembangan kawasan tetap sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah. Kepatuhan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan di Kutai Kartanegara,” jelas Yudiarta. (adv/dlhk)


