
Onlineku.Info, Kukar — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa rencana kegiatan PT Cemerlang Sawit Nusantara (CSN) telah melalui proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara menyeluruh. Kajian tersebut dilakukan oleh tim ahli dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepentingan strategis nasional.
Ketua Tim Penyusun AMDAL, Muhammad Yahya, menjelaskan bahwa rencana usaha PT CSN telah sesuai dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor 04122410315402020 yang diterbitkan pada 4 Desember 2024.
“Rencana usaha dan kegiatan PT CSN telah selaras dengan PKKPR yang berlaku, sehingga dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah,” ujar Yahya.
Selain kesesuaian tata ruang, tim penyusun juga menilai bahwa kebijakan perusahaan tidak bertentangan dengan regulasi lingkungan hidup yang berlaku. Rencana tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Rencana kegiatan dan usaha PT CSN telah sesuai dengan peraturan dan tidak melanggar kebijakan perlindungan lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yahya menegaskan bahwa dari hasil kajian, tidak ditemukan indikasi kegiatan perusahaan akan mengganggu kepentingan strategis negara, termasuk aspek pertahanan dan keamanan.
“Rencana kegiatan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap pertahanan dan keamanan nasional,” ujarnya.
DLHK Kukar memastikan, seluruh proses AMDAL menjadi dasar penting sebelum kegiatan operasional dimulai. Dengan demikian, usaha yang dijalankan diharapkan dapat berjalan berkelanjutan tanpa menimbulkan risiko bagi ekosistem maupun masyarakat sekitar.
(adv/dlhk)
