
Onlineku.Info, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menegaskan pentingnya legalitas bagi lembaga penitipan anak agar berada dalam pengawasan dan pembinaan resmi dari pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak serta menjamin kualitas layanan yang sesuai standar yang telah ditentukan. Lembaga yang belum mengurus izin diminta segera melapor ke bidang terkait.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menyampaikan bahwa pihaknya masih menemukan banyak lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin.
“Kami tidak menutup mata bahwa masih banyak penitipan anak yang berjalan tanpa izin resmi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” jelas Pujianto dalam wawancara belum lama ini.
Ia mengungkapkan bahwa sebagian lembaga sudah masuk dalam pendataan dan pembinaan Disdikbud Kukar, namun masih banyak lainnya yang belum diketahui secara resmi keberadaannya.
Menurutnya, legalitas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak yang menjadi peserta layanan penitipan.
“Jika lembaga sudah terdaftar dan berada di bawah pengawasan kami, tentu akan kami pantau dan dukung secara berkala,” ujarnya menekankan manfaat dari legalitas lembaga.
Disdikbud Kukar sendiri memiliki sejumlah program dukungan seperti pelatihan tenaga pengasuh, penyediaan alat permainan edukatif, hingga pendampingan manajemen kelembagaan yang lebih profesional.
Namun, ia menyayangkan bahwa sejumlah lembaga baru terdeteksi keberadaannya setelah muncul persoalan atau keluhan dari masyarakat.
“Sering kali lembaga-lembaga ini baru diketahui ketika ada masalah. Padahal, kalau dari awal melapor, kita bisa dampingi dan cegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tambah Pujianto dengan nada prihatin.
Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku masyarakat yang ingin membuka layanan penitipan anak agar lebih dulu memahami dan memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Disdikbud Kukar, lanjutnya, tidak bermaksud membatasi inisiatif masyarakat. Justru lembaga yang legal akan diberikan ruang untuk berkembang dengan pembinaan berkelanjutan.
“Kalau ada masyarakat yang ingin melegalkan lembaganya, silakan mendaftar ke kami agar bisa diawasi dan dibina,” pungkas Pujianto mengakhiri keterangannya.
Dengan adanya pengawasan resmi, lembaga penitipan anak diharapkan dapat berjalan lebih aman, profesional, serta benar-benar menjadi tempat yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
(ADV/DISKOMINFO).

