
Onlineku.Info, Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menegaskan pelarangan praktik penjualan seragam dan pungutan liar di sekolah. Kebijakan ini ditegakkan demi menjamin pendidikan yang bebas biaya tambahan bagi seluruh siswa.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025, yang berlaku untuk seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta di bawah naungan Pemkab Kukar, mulai dari PAUD hingga SMP.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyatakan larangan itu bukan hal baru, melainkan penguatan dari kebijakan lama yang terus diberlakukan agar tidak terjadi penyimpangan.
“Setiap sekolah dilarang menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa, maupun perlengkapan lainnya kepada peserta didik,” ucap Thauhid saat diwawancarai pada Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan ini dibuat agar beban biaya pendidikan tidak semakin berat, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan siswa meningkat.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Disdikbud Kukar juga sedang menyiapkan program bantuan seragam sekolah gratis untuk peserta didik baru pada tahun ajaran 2025/2026.
Program bantuan ini mencakup jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Namun, madrasah tidak termasuk karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
“Pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Bupati dan juknis sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” tambah Thauhid menjelaskan rencana program tersebut.
Ia juga menyarankan agar wali murid yang telah membeli seragam lewat koperasi sekolah atau toko lain untuk menyimpan struk pembelian sebagai bukti pendukung.
“Jika juknis sudah terbit, akan kami sosialisasikan mekanisme penggantian. Bisa berupa uang kembali atau pengadaan seragam baru langsung,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Thauhid mengingatkan bahwa seluruh sekolah negeri, dari PAUD sampai SMP, dilarang menarik biaya pendaftaran maupun daftar ulang siswa baru.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pendidikan gratis yang telah menjadi komitmen utama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak beberapa tahun terakhir.
“Sementara bagi sekolah swasta, aturan teknis kami serahkan kepada manajemen masing-masing, tentunya mengacu pada kebijakan internal yang sah,” ujarnya lagi.
Disdikbud juga membuka layanan aduan publik guna mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan pendidikan di daerah tersebut.
“Silakan sampaikan aduan melalui WhatsApp ke 0811 584 1117. Sertakan bukti agar bisa langsung kami proses,” ujar Thauhid, menyampaikan informasi kontak resmi aduan.
Ia memperingatkan bahwa pelanggaran atas edaran tersebut akan ditindak tegas. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pencopotan kepala sekolah.
“Jika terbukti melanggar, sanksi terberat adalah pencopotan kepala sekolah dari jabatannya,” tegasnya dengan nada serius.
Masih pada hari yang sama, Thauhid melakukan kunjungan langsung ke beberapa sekolah di Tenggarong, seperti SDN 002 dan SMPN 1, untuk memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan bahwa edaran telah diterima dan dipahami oleh seluruh kepala sekolah, serta diterapkan sesuai ketentuan.
Ia menyatakan, pemantauan serupa akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah di kecamatan lain seperti Muara Jawa dan wilayah sekitarnya, demi menjamin pemerataan kebijakan di seluruh Kukar.
(ADV/DISKOMINFO).
