Onlineku.Info, Samarinda – Aksi pencurian yang terjadi di lingkungan tempat ibadah berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Kunjang. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan telepon genggam di Musholla Nurul Ikhsan, Jalan M. Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/01) siang. Saat itu, korban yang baru selesai melaksanakan salat Dzuhur beristirahat sejenak di dalam musholla dan meletakkan telepon genggam miliknya di dekat tempat ia berbaring. Namun ketika terbangun, korban mendapati ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar musholla. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke area musholla dan mengambil ponsel milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AH (23) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian. AH berhasil diamankan pada Senin (19/01) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah, masing-masing berinisial A (31) dan B (22), di lokasi yang berbeda pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut dijual melalui media sosial marketplace dengan sistem COD (cash on delivery). Ketiga tersangka diketahui memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang tersebut.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang dilakukan di lingkungan tempat ibadah.
“Kami menindak tegas pelaku pencurian maupun pihak yang membantu menjual atau menikmati hasil kejahatan. Polsek Sungai Kunjang berkomitmen menjaga rasa aman masyarakat, termasuk di tempat ibadah,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Pelaku pencurian dijerat Pasal 362 KUHP, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP, guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Aji R)
