Curanmor 8 TKP Terungkap dalam 6 Jam, Tim Garangan Polsek Loa Janan Gulung 4 Pelaku

Tim Garangan saat berhasil mengamankan 4 pelaku curanmor beserta barang bukti
Tim Garangan saat berhasil mengamankan 4 pelaku curanmor beserta barang bukti

Onlineku.info, Kutai Kartanegara โ€“ Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap jajaran Polsek Loa Janan. Polisi mengamankan empat pelaku serta menemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dari delapan tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sahrul yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 CC warna biru di teras rumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Batuah RT 046, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (17/6/2026) dini hari.

Aksi pencurian tersebut diketahui korban saat hendak mengunci stang kendaraan sekitar pukul 01.30 Wita. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama kakaknya kemudian melakukan pencarian dan melihat sejumlah orang membawa motor tersebut ke arah Samarinda.

Korban selanjutnya menghubungi petugas Polsek Loa Janan. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Loa Janan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan, Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono bersama piket Subsektor Tahura dan masyarakat bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hasilnya, kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut sepeda motor milik korban.

“Berkat informasi cepat dari masyarakat dan gerak cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti kendaraan yang baru saja dicuri,” ujar AKP Abdillah kepada wartawan Onlineku.info, Kamis (18/6/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial DW (32). Ia ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta KM 8, RT 18, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni HR, AW, dan SG. Ketiganya diamankan di wilayah Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada temuan sejumlah kendaraan lain yang diduga hasil pencurian. Polisi menemukan sembilan unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari delapan lokasi berbeda.

Delapan TKP tersebut terdiri dari dua TKP di Kecamatan Loa Janan, dua TKP di Kecamatan Kota Bangun, dua TKP di Kelurahan Jahab Kecamatan Tenggarong, serta dua TKP di Kecamatan Sanga-Sanga.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga para pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. DW bertugas mengambil kendaraan, sementara SG diduga sebagai pengatur aksi, sedangkan pelaku lainnya membantu membawa kendaraan hasil curian.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perannya masing-masing,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan sembilan unit sepeda motor, polisi juga menyita satu unit Yamaha Jupiter MX 135 CC warna biru dengan nomor polisi KT 3772 UU milik korban beserta STNK kendaraan.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. (Danny)

BACA JUGA