Cemburu Buta, Pria di Samboja Aniaya Korban dengan Parang, Polisi Amankan Pelaku

Onlineku.Info, Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial R.S. (39), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, harus berurusan dengan hukum usai menganiaya seorang pria asal Balikpapan berinisial A.S. (37) dengan sebilah parang. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita dan langsung ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja.

Kamis 31/7/25 Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial R.S (40) dan menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya.

“Pelaku awalnya menghubungi korban melalui telepon dan menyampaikan ancaman. Korban tetap datang ke lokasi yang dimaksud, namun di tengah jalan ia dihadang oleh pelaku dan dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” ungkap AKP Sarlendra saat dikonfirmasi pada Kamis (31/7/2025).

Aksi penganiayaan itu terjadi pertama kali di jalan tak jauh dari Gang RT 03, saat korban menuju warung milik saksi E.Y. Setibanya di warung, pemukulan kembali terjadi. Parang bersarung dipukulkan ke kepala korban yang saat itu masih memakai helm. Saat mencoba melindungi diri, tangan korban ikut terkena sabetan hingga mengalami luka pada jari tangan kanan dan lebam di bagian tangan kiri.

“Setelah merasa belum puas, pelaku kemudian menghunuskan parangnya. Sarung dari parang itu dilepaskan, dan pelaku mengejar korban dalam keadaan parang sudah terhunus. Untungnya korban berhasil melarikan diri sebelum terluka lebih parah,” jelas AKP Sarlendra

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif utama dari penganiayaan ini adalah cemburu. Pelaku yang merupakan mantan suami dari saksi E.Y. diketahui memiliki sifat emosional dan sangat cemburuan.

“Status mereka sebenarnya sudah ada vonis resmi cerai dari pengadilan, tapi akta resmi perceraian belum diserahkan. Meski begitu, secara hukum mereka sudah bercerai. Dan memang pelaku ini sempat mencemburui beberapa laki-laki yang datang ke warung mantan istrinya,” tambah AKP Sarlendra.

Merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samboja. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Korban juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Barang bukti yang disita:

1 (satu) bilah parang dengan sarung kayu berwarna coklat

Tindakan yang telah dilakukan Polsek Samboja:

Menerima laporan dari korban

Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Memeriksa saksi-saksi

Melakukan visum et repertum

Mengamankan pelaku beserta barang bukti

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa menggunakan kekerasan,” tutup AKP Sarlendra

(Aji R)

BACA JUGA