CCTV Bongkar Aksi Jambret Pedagang, Polsek Sungai Pinang Amankan Pelaku

Onlineku.Info, Samarinda – Upaya cepat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F (32) berhasil diamankan setelah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang pedagang minuman di kawasan Jalan Gelatik, Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku sejak awal.

 

Korban dalam kejadian tersebut diketahui berinisial S (20), seorang pedagang es teh yang menjadi sasaran setelah menutup lapak dagangannya pada Selasa malam (13/1/2026). Tanpa disadari korban, pelaku telah membuntuti sejak dari kawasan Jalan S. Parman, mengamati gerak-gerik korban yang membawa tas berisi uang hasil jualan.

 

Setibanya di ruas jalan yang relatif sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha M3 langsung mendekati korban dan secara tiba-tiba merampas tas selempang putih yang tergantung di dasbor motor korban. Aksi cepat tersebut membuat korban tidak sempat melakukan perlawanan, sementara pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

 

Untuk menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang tas milik korban di area pemakaman Jalan Subulussalam. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang.

 

Berbekal laporan korban serta hasil penelusuran rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengidentifikasi identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (16/1/2026) di kawasan Jalan Kemakmuran, tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan bahwa sebagian uang hasil kejahatan telah digunakan pelaku untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha M3 KT 2906 PAB, helm, pakaian saat beraksi, serta berbagai barang belanjaan seperti susu, popok bayi, bubur sereal, minyak bayi, dan obat nyamuk elektrik.

 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H. menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini berkat ketelitian anggota dalam menganalisis rekaman CCTV dan keterangan saksi. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya tidak meletakkan barang berharga di dasbor motor karena sangat rawan menjadi sasaran kejahatan,” ujarnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang. Pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Ji)

BACA JUGA